Belum Setahun, Sri Mulyani Raup Rp 246 M dari Pajak Kripto

Pendapatan pemerintah dari pajak kripto mencapai Rp 246,45 miliar tahun lalu. Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi kripto baru akan berlaku pada Mei 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembayaran crypto tax tahun lalu terdiri dari PPN dalam negeri atas transaksi crypto sebesar Rp. 129,01 miliar dan PPh 22 sebesar Rp. 117,44 miliar. Namun, data tersebut merupakan angka realisasi sementara karena belum diaudit oleh BPK.

Pemberian crypto tax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 Tahun 2022. PPN yang dikenakan PPN sebesar 0,11% jika transaksi melalui pedagang fisik dan 0,22% melalui pedagang non fisik. Sementara itu, pendapatan yang diterima penjual aset kripto, promotor, dan penambang dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,1%.

Selain crypto, Sri Mulyani juga mencatatkan pendapatan dari jenis pajak baru lainnya yakni pajak penghasilan atas pinjaman online atau P2P Lending sebesar Rp 210,04 miliar. Ini terdiri dari PPh 23 setoran atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri sebesar Rp121,84 miliar dan PPh 26 dari wajib pajak luar negeri sebesar Rp88,2 miliar.

PPh pinjaman dibebankan pada pendapatan bunga yang diperoleh pemberi pinjaman. Alokasi PPh ini diatur dalam PMK nomor 69 tahun 2022. Pendapatan bunga yang diperoleh pemberi pinjaman akan dipotong PPh sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri, sedangkan wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20%.

“Kita melakukan kegiatan ekonomi yang memang perlu dikenai pajak, tetapi kita tetap menjaga asas keadilan, membantu yang lemah, yang kuat dikenai pajak untuk memperkuat ekonomi kembali,” kata Sri Mulyani.

Pemberlakuan jenis pajak baru atas kripto dan pinjaman merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain memperkenalkan pajak baru, peraturan tersebut juga mengubah ketentuan mengenai tarif PPN yang akan dinaikkan menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Pemerintah meraup tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 60,76 triliun menyusul kenaikan tarif PPN. Dampak perubahan tarif terus meningkat sejak diberlakukan April tahun lalu, pada Desember saja, tambahan penerimaan pajak mencapai Rp9,77 triliun.

Di bawah UU HPP, pemerintah juga menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Pengampunan Pajak Jilid II yang berlangsung sepanjang semester pertama tahun lalu. Melalui program ini, Sri Mulyani memperoleh pembayaran pajak sebesar Rp 61 triliun dari 247,9 ribu wajib pajak.