Kementerian Keuangan akan memberikan insentif pajak bagi dunia usaha tahun depan. Insentif akan disalurkan untuk sektor tertentu, mulai dari hilir hingga otomotif.
“Sektor-sektor yang akan kita dorong tentunya yang menghasilkan nilai tambah yang cukup kuat, misalnya hilir dari SDA kita. Itu akan mendapat perhatian,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu . saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (30/5).
Selain itu, insentif juga akan diberikan kepada beberapa sektor usaha eksisting yang masih membutuhkan dukungan untuk tumbuh. Febrio mengatakan salah satu contohnya adalah sektor otomotif.
Insentif perpajakan reguler akan diberikan untuk mendongkrak sektor otomotif agar Indonesia tidak kalah saing. Indonesia saat ini, katanya, berada di posisi ke-14 sebagai produsen otomotif terbesar dunia, sehingga perlu dukungan untuk mendorongnya tumbuh lebih jauh.
Selain itu, bidang usaha lain yang masih mendapat insentif pajak tahun depan adalah usaha padat karya atau yang mempekerjakan banyak orang. Pertimbangan utama terkait multiplier effect atau berbagai dampak sektor tersebut terhadap perekonomian.
“Insentif akan terus kami pertimbangkan dan akan selalu kami kalibrasi setiap tahunnya,” kata Febrio.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 disebutkan bahwa arah kebijakan fiskal tahun depan akan mendukung pemberian insentif perpajakan yang tepat sasaran dan terukur untuk mendorong pertumbuhan di sektor-sektor tertentu dan memfasilitasi investasi.
Arah kebijakan insentif kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi dan meningkatkan ekspor, termasuk untuk industri kecil dan menengah (UKM). Insentif cukai diberikan melalui kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok tahun jamak pada tahun 2023 dan 2024 dengan rata-rata 10%.
Pemerintah telah memberikan beberapa insentif pajak untuk mendukung hilirisasi sumber daya alam, antara lain sebagai berikut:
1. Pembebasan bea masuk peralatan, pembebasan pajak impor (PDRI) untuk mesin dan barang strategis lainnya, tarif PPNBM 0%, larangan ekspor bahan baku, dan bea keluar bahan baku/bahan mentah untuk mendukung ketersediaan/kecukupan. bahan baku dan peralatan,
2. Pengembangan kawasan khusus yang meliputi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri, Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan pengeluaran K/L dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur dan penyediaan fasilitas perpajakan,
3. Penjaminan Pemerintah, Viability Gap Fund (VGF), dan Project Development Facility (PDF) untuk mendukung skema KPBU,
4. Tax holiday dan tax allowance, fasilitas perpajakan, royalti nol persen untuk peningkatan nilai tambah batubara, tarif royalti komoditas mineral yang berbeda, fasilitas ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) untuk mendorong investasi dan perluasan akses pasar, dan
5. Super Deduction untuk penelitian dan pengembangan serta pajak penghasilan vokasi, penggunaan Dana Abadi Riset, alokasi dana penelitian melalui Kementerian/Lembaga, serta alokasi anggaran Pendidikan untuk pengembangan sumber daya manusia yang sejalan dengan industri perlu mendorong penelitian dan SDM terbaik