Draf Revisi Aturan DHE Sudah Dikirim ke Istana Sejak Dua Bulan Lalu

Revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2019 tentang Penerimaan Ekspor (DHE) SDA belum juga keluar meski sudah lebih dari dua bulan sejak dikirim ke meja Presiden Joko Widodo.

“Posisi PP revisi sudah disampaikan ke SUK untuk mendapatkan penetapan dan tanda tangan presiden. Jadi, kami belum bisa mengetahui perkembangannya saat ini,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat dikonfirmasi, Rabu ( 7/6).

Aturan ini diadakan selama lebih dari dua bulan di istana. Proses pembahasan dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga sebenarnya sudah selesai pada awal April. Saat itu juga diketahui Menko Airlangga telah mengajukan surat permohonan pengangkatan presiden untuk peninjauan peraturan tersebut.

Airlangga pada awal bulan lalu mengungkapkan, revisi aturan itu mendapat keberatan dari beberapa pihak. Namun, dia tidak mengungkapkan secara jelas pihak mana yang menolaknya.

Sementara itu, General Manager Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyatakan dukungannya terhadap revisi regulasi tersebut. Namun, dia mengaku tidak terlibat dalam proses penyusunannya.

Benny mengatakan, tidak ada dampak terhadap kegiatan usaha eksportir meski peninjauan aturan tersebut ditunda. Seperti diketahui, rencana revisi aturan tersebut sudah disampaikan sejak awal Januari lalu.

Benny juga memberikan beberapa masukan terhadap kebijakan tersebut. “Catatannya perlu pendalaman instrumen pembiayaan ekspor, penyesuaian perubahan perdagangan dan sistem pembayaran,” ujar Benny, Selasa (6/6).

Sebelumnya, Airlangga telah membocorkan beberapa perubahan aturan DHE, antara lain batas minimal nilai ekspor sumber daya alam (SDA), hilirisasi sumber daya alam yang wajib dipulangkan, dan tidak ada kewajiban konversi ke rupiah. Ekspor devisa komoditas sumber daya alam dan hilir sumber daya alam.

Hasil ekspor harus disetorkan ke dalam rekening khusus (recus) di bank dalam negeri. Devisa wajib disimpan di bank dalam negeri paling lambat akhir bulan ketiga setelah PPE diterbitkan.

“Kemudian devisa ini disimpan di negara minimal tiga bulan,” kata Airlangga dalam acara Economic Outlook 2023, Selasa (28/2).

Besaran DHE yang harus disimpan di dalam negeri adalah sebesar 30% dari nilai penerimaan DHE. Ini lebih longgar dari ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebelumnya yang mewajibkan seluruh DHE dibawa pulang. Airlangga dalam paparannya juga menjelaskan bahwa penukaran mata uang asing bisa dibawa pulang dan dikonversikan ke dalam rupiah, namun bukan kewajiban. Sedangkan cara penghitungan repatriasi valuta asing dilakukan melalui penagihan bulanan.