Presiden Joko Widodo mendorong Dewan Jasa Keuangan atau OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen mikro. Menurutnya, hal ini penting agar permasalahan di bidang jasa keuangan tidak merembet ke keuangan negara.
Jokowi mengingatkan OJK untuk tidak mengulangi beberapa kesalahan pengawasan di jasa keuangan, seperti kasus Indosurya dan Asuransi Wanaartha. Ia kemudian mencontohkan apa yang terjadi di India.
Jokowi menjelaskan, larinya dana asing atau keluarnya modal dari India disebabkan masalah keuangan yang terjadi di Grup Adani. Jokowi mengatakan total arus keluar modal dari India akibat hal ini mencapai US$ 120 miliar atau setara Rp 1.800 triliun.
“Jangan sampai peristiwa masa lalu seperti Asabri yang merugikan negara Rp 23 triliun dan Jiwasraya Rp 17 triliun terulang lagi,” kata Presiden Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/3).
Jokowi mengatakan OJK harus mikro melindungi konsumen dan menyelesaikan laporan dengan cepat. Menurutnya, untuk saat ini masih ada laporan pengguna terkait produk jasa keuangan tahun 2020 yang belum selesai.
Oleh karena itu, Jokowi meminta pihak berwenang melakukan pengawasan lebih intensif dalam perlindungan konsumen. “Hati-hati, yang kita bangun itu amanah. Kalau hilang, susah dibangun kembali,” kata Jokowi.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut KSP Indosurya menimbulkan kerugian sebesar Rp 106 triliun dengan melibatkan 23.000 korban. Kerugian ini merupakan penggelapan dana publik tertinggi dalam sejarah.
Sementara itu, OJK menemukan adanya manipulasi laporan keuangan Asuransi Wanaartha tahun 2019. Manipulasi yang dimaksud adalah membukukan liabilitas senilai Rp3,7 triliun yang seharusnya sebesar Rp15,84 triliun.
Nama Wanaartha juga dimunculkan dalam kasus korupsi Jiwasraya. Pasalnya, akun Wanaartha diblokir Kejaksaan Agung pada 2020 karena perusahaan tersebut dulunya memiliki saham PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Benny divonis korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada 2008 hingga 2018. Bentjok divonis penjara seumur hidup karena merugikan negara Rp 16,8 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pada Oktober 2022, negara menyita aset senilai Rp2,4 triliun milik Wanaartha Life. Pasalnya, Mahkamah Agung memutuskan aset itu milik Bentjok.
Reporter: Andi M. Arief