Penerimaan Pajak Meningkat 40%, APBN Surplus Rp 131 T di Februari 2023

Kementerian Keuangan menyebutkan ada 69 pegawai yang memiliki aset tidak wajar berdasarkan laporan 2019-2020. Sebagian besar daftar tersebut telah masuk ke Inspektorat Nasional Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi aset.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 47 pegawai telah menghubungi Inspektorat Nasional untuk menjelaskan asetnya hingga 17 Maret 2023. Sebanyak 42 orang hadir secara fisik dan lima orang berhalangan karena sakit.

“Kami memanggil 69 pejabat Kementerian Keuangan untuk dimintai penjelasan. Semua klarifikasi dilakukan secara marathon untuk mendapatkan penjelasan status, sumber pendapatan dan perpajakan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3). .

Sri Mulyani mengatakan Inspektorat Jenderal telah mengeluarkan beberapa rekomendasi hukuman disiplin. Beberapa sanksi tersebut antara lain hukuman yang dijatuhkan kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan dua pegawai Direktorat Bea dan Cukai yang viral belakangan ini.

Bendahara negara memastikan bahwa dia memantau kekayaan karyawannya. Sejauh ini baru sekitar 30% pegawai Kementerian Keuangan yang harus melaporkan LHKPN ke KPK. Namun, kata Sri Mulyani, selebihnya, sekitar 70% pegawai Kementerian Keuangan, masih harus melaporkan aset melalui sistemnya sendiri di aplikasi ALPHA.

“Jadi dalam hal ini Kemenkeu melakukan sendiri-sendiri untuk menganalisis LHKPN dan ALPHA 100% pegawai Kemenkeu, termasuk kepemilikan saham atau unreported income,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan Irjen Pol Kemenkeu memprioritaskan pemeriksaan terhadap 25 pekerja berisiko tinggi dari total 69 yang akan dipanggil. Inspektorat Nasional akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dari pegawai tersebut.

“Kami secara bertahap menyiapkan permintaan ke PPATK untuk itu,” kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/3).

Ia menjelaskan, permintaan bantuan tersebut merupakan bagian dari kerjasama yang sudah terjalin antara Kementerian Keuangan dengan PPATK untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara tidak sah. Inspektorat akan meminta informasi dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.