Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah telah mematangkan besaran insentif yang diberikan untuk pembelian kendaraan listrik di Indonesia.
Menurut Luhut, besaran insentif yang akan diberikan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru atau konversi sepeda motor konvensional ke sepeda motor listrik senilai Rp 7 juta. Sedangkan pembelian mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa pengurangan pajak dari sebelumnya 11% menjadi 1%.
“[Subsidi] Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti mobil itu insentif [pajak] dari 11 persen kita buat 1 persen,” kata Luhut kepada wartawan di sela-sela Mandiri Investment Forum, Jakarta, Rabu (1/2).
Menurut dia, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam waktu dekat. “Minggu depan [PMK terbit],” jelasnya.
Luhut mengatakan pemerintah menargetkan pangsa sepeda motor listrik bisa mencapai 10% dari total populasi kendaraan listrik dalam dua tahun ke depan atau pada 2025. Karena itu, dia mendorong produsen otomotif untuk segera meningkatkan produksi kendaraan listriknya.
“Kita sudah finalkan kendaraan listrik. Dari 10 persen yang saya jelaskan tadi, populasinya, kita ingin capai tahun depan,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pemerintah akan memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai senilai Rp 80 juta per unit dan mobil berbasis hybrid Rp 40 juta per unit.
Untuk insentif kendaraan roda dua, pemerintah mengalokasikan Rp8 juta untuk setiap unit sepeda motor listrik baru dan Rp5 juta untuk konversi sepeda motor konvensional ke listrik.