Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 24 perusahaan dalam pengawasan khusus karena TWP90-nya melebihi 5% atau naik per April 2023. Sedangkan pada Maret 2023 sebanyak 23 perusahaan.
TWP90 adalah tingkat pengembalian default yang melebihi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menjelaskan, kegiatan usaha perseroan dapat dihentikan sementara jika tidak menunjukkan perbaikan. Namun, OJK akan mengkaji laporan gagal bayar perusahaan lebih teliti sebelum dipanggil.
“Kami akan monitor jika rencana aksi tidak tercapai, kami akan mengeluarkan surat peringatan dan jika tidak tercapai lagi kami akan menghentikan atau membekukan kegiatan usaha,” kata Triyono di Jakarta, Kamis (8/6).
Triyono juga menjelaskan, dari 24 perusahaan bermasalah tersebut, masing-masing memiliki kasus yang berbeda. Kemudian Triyono mengambil salah satu contoh dari TaniFund.
“Sepertinya TaniFund sudah menyerah. Jadi mereka benar-benar tidak dapat menerapkan rencana aksi apa pun dan tidak mampu membelinya. Investree beda cerita, karena dia investor kecil yang tidak begitu mengerti bagaimana berbisnis dengan peer to peer lending,” ujar Triyono.
Dalam kesempatan yang sama, Founder Investree, Adrian Guna mengatakan, penyelesaian kredit macet membutuhkan waktu yang lama. Namun, Investree tetap harus mematuhi hukum yang berlaku.
“Investree memang memiliki fitur alat pendanaan yang lebih besar dibandingkan fintech lainnya, karena fokus awal Investree adalah fokus pada segmen usaha kecil dan menengah,” kata Adrian.
Selain itu, Adrian menjelaskan bahwa sebagian besar segmen usaha kecil dan menengah memiliki kontrak dengan beberapa perusahaan, namun kondisi yang ada dan faktor makro dapat menyebabkan risiko gagal bayar yang lebih besar.
“Misalnya, ada pemberi pinjaman yang belum dibayar selama 300 hari. Tentu saja, kami akan terus berkomunikasi dengan pemberi pinjaman terkait perkembangannya. Jadi memang butuh waktu,” kata Adrian.