Satgas BLBI Panggil 5 Pengemplang Utang ke Negara Rp 193 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Tagihan Nasional Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil lima pejabat bank. Mereka memiliki utang BLBI kepada negara sebesar Rp 101,2 miliar dan US$ 6,15 juta atau setara Rp 92,5 miliar.

Lima pembayaran utang itu dijadwalkan akhir pekan ini dan awal pekan depan. Demikian diumumkan di koran hari ini (6/2).

Surat somasi untuk lima debitur itu ditandatangani langsung oleh Ketua Gugus Tugas BLBI, Rionald Silaban, tertanggal 3 Februari. Daftar debitur yang dipanggil meliputi:

PT Sukowati Tex Management: Utang US$ 1,08 juta, belum termasuk biaya administrasi 10%. Debitur dipanggil untuk hadir di Tim Kerja BLBI Tim B, Senin (13/2), pukul 14.00 WIB. Manajemen PT Oerip Mangkoedijaya terdiri dari empat direktur dan satu komisaris: Hutang Rp 31,04 miliar dan US$ 720,7 ribu, belum termasuk biaya administrasi. Mereka dijadwalkan tampil Jumat (10/2) KGS Hadie Gusnantho: Utang Rp 11,4 miliar belum termasuk biaya administrasi. Ia dijadwalkan hadir di Satgas, Senin (13/2) Manajemen PT Sargo Europrimatama: Utang Rp 6,67 miliar dan US$ 4,35 juta belum termasuk biaya administrasi. Debitur dijadwalkan menghadap Satgas pada Jumat (10/2) Manajemen PT Sahna Utama Permai yang terdiri dari satu direktur dan dua komisaris: Utang Rp 52,1 miliar belum termasuk biaya administrasi. Debitur dipanggil untuk menghadap pada Senin (13/2).

“Dalam hal kewajiban penyelesaian tuntutan negara tidak dipenuhi, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” demikian surat panggilan yang dikutip Senin (6/2).

Satgas BLBI akan terus memanggil pemmppang menjelang akhir masa kerja yang dijadwalkan tahun ini. Rionald Silaban dan lainnya ditunjuk untuk menuntaskan masalah penagihan utang BLBI sejak awal 2021.

Terakhir, Satgas melaporkan realisasi piutang yang berhasil ditagih sebesar Rp 22,6 triliun per Juni tahun lalu.